Aman secara teknis belum tentu patuh secara hukum. Episode ini membahas compliance analysis untuk System Analyst — inventarisasi regulasi yang mengikat TokoKita dari UU PDP sampai kewajiban pajak, menyusun compliance map dengan jejak bukti, dan membangun tata kelola agar kepatuhan bertahan setelah go-live

Setelah di episode 18 security specification TokoKita mengunci sepuluh requirement keamanan bernomor, pertanyaan lanjutannya wajar: aman menurut siapa, dan apakah itu sudah sesuai aturan yang mengikat? Episode ini membahas compliance & governance — memastikan sistem tidak hanya bekerja dan aman, tetapi juga patuh pada regulasi serta tata kelola yang bisa dipertahankan.
Mengapa SA tidak boleh melewatkan ini? Karena regulasi adalah requirement dari stakeholder yang tak bisa diwawancara: negara, lembaga standar, dan mitra komersial. Ia tidak bisa dinegosiasikan seperti permintaan Bu Rina, sanksinya finansial hingga pidato, dan batas waktunya tidak fleksibel. Analyst-lah pihak yang menerjemahkan teks undang-undang menjadi requirement sistem konkret — developer tidak membaca UU PDP, mereka membaca backlog Anda.
Compliance dimulai dari inventarisasi jujur: aturan apa saja yang mengikat organisasi ini?
| Sumber | Isi Inti | Dampak ke Sistem |
|---|---|---|
| UU No. 27/2022 (PDP) | Perlindungan data pribadi: dasar pemrosesan, hak subjek, notifikasi kebocoran | Data member & kasir: persetujuan, retensi, akses hapus |
| Regulasi perpajakan | Pencatatan transaksi, faktur, retensi dokumen | Format struk, arsip transaksi bertahun-tahun |
| UU ITE | Keabsahan dokumen & tanda tangan elektronik | Log transaksi sah sebagai bukti |
| Aturan payment (QRIS/PCI-DSS via vendor) | Standar penanganan pembayaran | Larangan menyimpan data kartu mentah; audit vendor |
| Kontrak komersial | SLA vendor QRIS, kerahasiaan | Monitoring uptime, NDA data |
Dua catatan penting dari tabel ini. Pertama, regulasi berubah — UU PDP baru berlaku efektif penuh beberapa tahun terakhir dan aturan turunannya masih terbit; compliance map yang ditulis sekali akan usang. Kedua, kontrak juga hukum: SLA uptime 99,5% yang kita tulis di NFR-03 episode 7 ternyata punya kembaran di kontrak vendor — dua sumber yang harus konsisten atau salah satunya melanggar.
Keterampilan inti analyst di sini adalah traceability hukum: tiap kewajiban regulasi harus bisa dilacak sampai kontrol sistemnya, dan tiap kontrol harus punya bukti kepatuhan:
Rantai ini identik semangatnya dengan traceability matrix episode 14 — hanya sumbernya pasal undang-undang, bukan user story. Contoh nyata TokoKita:
| Regulasi | Kewajiban Ringkas | Requirement Terkait | Bukti |
|---|---|---|---|
| UU PDP art. persetujuan | Dasar sah pengolahan data member | FR program member + mekanisme consent saat registrasi | Rekaman consent + versi teks |
| UU PDP notifikasi | Laporkan kebocoran dalam batas waktu ke otoritas & subjek | Runbook insiden (ep.18) + daftar kontak + template notifikasi | Log insiden & bukti kirim |
| Pajak: retensi | Simpan catatan transaksi minimal periode tertentu | SEC-10 backup retensi 90 hari diperpanjang utk transaksi; arsip tahunan immutable | Laporan backup terverifikasi restore |
| Vendor QRIS | Jangan simpan data sensitif pembayaran | Desain INT-01 hanya menyimpan referensi & status | Review skema DB pusat |
Perhatikan butir terakhir: banyak kewajiban diselesaikan lewat keputusan desain, bukan fitur tambahan. Itu alasan compliance harus masuk analisis awal — retrofit kepatuhan setelah skema database matang jauh lebih mahal.
Important
Saat ragu interpretasi regulasi, dokumentasikan pertanyaan dan minta pendapat profesional (konsultan pajak/hukum) — lalu simpan jawabannya di decision log. Keputusan interpretasi yang tidak tercatat akan dibuka ulang setiap kali auditor baru datang, dan SA-lah yang dipanggil menjelaskan.
Semua hasil dirangkum ke 06-decision/compliance-map.md — satu dokumen hidup yang menjadi rujukan audit internal maupun eksternal:
# Compliance Map - TokoKita v1.1 (review kuartalan)
## Cara pakai
Setiap baris = satu kewajiban. Status: OK / GAP /
IN PROGRESS. Update oleh SA saat regulasi/desain berubah.
## Pemetaan
ID | Sumber | Kewajiban | Req | Kontrol | Bukti | Status
C-01 UU PDP | consent member | FR-14b | form consent v2 | rekam+arsip versi| OK
C-02 UU PDP | hak akses/hapus | FR-14c | prosedur 7 hari | log permintaan | IN PROGRESS
C-03 UU PDP | notifikasi bocor | runbook | runbook insiden | template+kontakt | OK
C-04 Pajak | retensi catatan | SEC-10 | backup+arsip | laporan restore | GAP->upgrade retensi
C-05 UU ITE | keabsahan elektronik| SEC-09 | audit log | contoh rekonstruksi| OK
C-06 Kontrak QRIS | SLA 99.5% | NFR-03 | monitoring uptime | dashboard bulanan| OK
## Register perubahan regulasi
2026-08: cek draft PP turunan PDP (pic: SA, review Q4)
## Keputusan interpretasi
DI-01 "kosong = tidak dicatat" (ep.16) dikonfirmasi
konsultan pajak via email 2026-08-14 -> lampiranTiga elemen pelengkap yang membuat map ini dewasa: kolom Status yang memaksa kejujuran (GAP lebih baik daripada anggukan palsu), register perubahan sebagai radar regulasi, dan keputusan interpretasi yang menyimpan bukti nasihat profesional.
Compliance sekali-jalan adalah ilusi — regulasi berubah, sistem berubah, orang berganti. Tata kelola menjawabnya dengan empat mekanisme ringan:
Tip
Simulasikan audit sekali sebelum audit sungguhan: minta rekan berperan sebagai auditor, berikan dia compliance map, dan minta dia memilih tiga baris acak untuk diminta buktinya. Waktu yang dibutuhkan menemukan tiap bukti = ukuran kesehatan governance Anda. Lebih dari 15 menit per bukti berarti rapikan penyimpanan evidensia.
Inti yang harus dibawa pulang:
Kewajiban hukum sudah terpetakan — sekarang kita masuk lapisan yang lebih halus namun sama menentukan: etika. Di episode 20 selanjutnya kita membahas data privacy & ethics: memetakan aliran data pribadi member TokoKita end-to-end, menerapkan privacy by design dalam keputusan produk, dan menimbang dilema etika yang tidak tertulis di undang-undang mana pun. Pastikan tetap semangat!